GIAT PENEGAKAN PPKM DARURAT DI KEL PATEHAN

Pada hari minggu tanggal 5 Juli 2021 jam 20.00 ,Bapak Lurah Kel Patehan ,di dampingi oleh  Babinkantibmas, Babinsa dan Tim Satgas Covid19 mengadakan Giat Penegakan PPKM Darurat di Wilayah Kelurahan Patehan, Beliu  mengimbau kepada warga di wilayah Kelurahan Patehan dan mengingatkan bahwa perkembangan kasus warga yang terpapar Covid-19 semakin bertambah dan perlu dingat penyebarannya yang semakin cepat khususnya di wilayah Kelurahan Patehan.

Himbuan dan Sasaran pada pelaksanaan Giat PPKM Darurat Covid 19 ini :

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan toko obat dan apotek dapat beroperasi 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya melayani pesan antar atau take away dan tidak dibolehkan menerima makan di tempat.

Pemantauan dilapangan hingga hari ke 4 pelaksanaan PPKM Darurat  masih ada beberapa warga dan tempat usaha yang belum sepenuhnya memahami aturan. Ada pula yang masih membuka usahanya, padahal tidak masuk dalam kategori usaha esensial dan ada juga warga yang masih nongkrong di tempat umum.

Kalau sekiranya himbuan dari Tim Satgas Covid  Kelurahan Patehan masih dilanggar akan diadakan tindakan tegas dari Tim Satgas