Kedudukan dan Susunan Organisasi

(1) Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja.

(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin olehLurah.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Kelurahan, terdiri atas:

a. Lurah;

b. Sekretariat;

c. Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban;

d. Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; 

f. Kelompok jabatan fungsional.

Tugas dan Fungsi

Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan,informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kelurahan mempunyai fungsi membantu Kemantren dalam melaksanakan:

a. penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;

b. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum pada tingkat Kelurahan;

c. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan pada tingkat Kelurahan;

d. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;

e. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;

f. pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, danperlindunganmasyarakat;

g. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;

h. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan Kelurahan;

i. pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkan kepada Lurah;

j. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan;

k. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan;

l. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kelurahan;

m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kelurahan; 

n. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan; 

o. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelurahan;

p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; 

q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat

(1) Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Lurah.

(3) Sekretariat mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyelenggarakan kesekretariatan Kelurahan.

(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. penyusunan perencanaan kegiatan Sekretariat;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Kelurahan;

c. membantu Lurah dalam pengoordinasian program kegiatan seksi;

d. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Kelurahan;

e. pelaksanaan penyelenggaraan kerumahtanggaan Kelurahan;

f. pelaksanaan pengelolaan aset Kelurahan;

g. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Kelurahan;

h. pelaksanaan pengelolaan kearsipan Kelurahan;

i. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Sekretariat Kelurahan;

j. pelaksanaan fasilitasi kehumasan Kelurahan;

k. pelaksanaan fasilitasi publikasi dan dokumentasi Kelurahan;

l. fasilitasi kelompok jabatan fungsional Kelurahan;

m. pengelolaan administrasi kepegawaian Kelurahan;

n. penyiapan bahan pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kelurahan;

o. fasilitasi dan koordinasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan;

p. pelaksanaan pengelolaan keuangan Kelurahan;

q. pelaksanaan pengelolaan akuntansi dan pencatatan aset Kelurahan;

r. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Kelurahan;

s. fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi,dan pelaporan Kelurahan;

t. fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan;

u. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Sekretariat Kelurahan;

v. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut laporanhasil pemeriksaan pada Kelurahan;

w. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat Kelurahan;

x. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Kelurahan;

y. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban

(1) Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah. 

(2) Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Seksi.

(3) Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kelurahan dibidang pemerintahan, ketenteraman, ketertiban,pelayanan, informasi dan pengaduan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi sebagaiberikut:

a. penyusunan perencanaan kegiatan Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban;

b. fasilitasi dan pengoordinasian penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kelurahan;

c. pengoordinasian usulan musyawarah perencanaan pembangunan ditingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;

d. pelaksanaan Tugas Pembantuan di bidang pemerintahan, ketenteraman,ketertiban, pelayanan, informasi, dan pengaduan;

e. penyusunan dan pelaporan data profil dan data monografi Kelurahan;

f. fasilitasi kegiatan pembinaan teknis dan penguatan rukun tetangga dan rukun warga;

g. pelaksanaan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan;

h. pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai kewenangan Kelurahan;

i. pelaksanaan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

j. pengelolaan informasi dan pengaduan di Kelurahan;

k. pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan;

l. pengoordinasian dan fasilitasi pemberdayaan potensi perlindungan masyarakat;

m. fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan kerukunan warga;

n. pelaksanaan pengamanan kantor dan barang inventaris di Kelurahan;

o. pelaksanaan Tugas Pembantuan operasional yang berkaitan dengan penanggulangan bencana serta permasalahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;

p. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang keamanan,ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan;

q. membantu Kemantren dalam pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;

r. pelaksanaan pengelolaan arsip Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban;

s. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah,zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban;

t. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban;

u. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban; 

v. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Perekonomian dan Pembangunan

(1) Seksi Perekonomian dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

(2) Seksi Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Seksi.

(3) Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kelurahan dibidang perekonomian dan pembangunan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:

a. perencanaan kegiatan Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

b. pengoordinasian usulan musyawarah perencanaan pembangunan ditingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;

c. pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembinaan kewilayahan di bidang perekonomian dan pembangunan;

d. pelaksanaan kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan sarana prasarana di wilayah Kelurahan;

e. fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelimpahan sebagian tugas Mantri Pamong Praja kepada Lurah di bidang perekonomian dan pembangunan;

f. membantu Kemantren dalam pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;

g. pelaksanaan pengelolaan arsip Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

h. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah,zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

i. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.

(2) Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Seksi.

(3) Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kelurahan dibidang pemberdayaan masyarakat.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

b. pengoordinasian usulan musyawarah perencanaan pembangunan ditingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;

c. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;

d. pelaksanaan pembinaan teknis Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan organisasi kemasyarakatan lainnya di Kelurahan;

e. pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi pemilihan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;

f. pelaksanaan fasilitasi kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;

g. fasilitasi pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan  kegiatan kepemudaan, olah raga, kesenian, kebudayaan, kesejahteraan masyarakat, sosial, keagamaan, kesehatan, dan pendidikan;

h. fasilitasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial di wilayah Kelurahan;

i. fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelimpahan tugas Mantri Pamong Praja kepada Lurah di bidang pemberdayaan masyarakat;

j. membantu Kemantren dalam pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;

k. pelaksanaan pengelolaan arsip Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

l. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahanpada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

m. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

n. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemantren danKelurahan dapat diangkat pejabat fungsional berdasarkan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan.

(2) Kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan atas analisa kebutuhan jabatan fungsional yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

TATA KERJA

Setiap unsur organisasi Kemantren dan Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Kecamatan dan Kelurahan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan selesainya penataan Kemantren dan Kelurahan berdasarkan Peraturan Walikota ini.